News Photo

Larangan Memotong Rambut dan Kuku

LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI YANG BERNIAT INGIN BERQURBAN


Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku?


Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,




“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)


Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)


Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.


Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem)


Terus apa hikmah dari larangan ini?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem)



Sumber :

https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html


Barakallahu fikum

.

Free to Share, Semoga menjadi amal jariyah

.



KENDAL MULIA TANPA RIBA

RESIK - RESIK MASJID

MBI SEMARANG

O.B.AB.A

ORANG ISLAM SEHATI

Bagikan Berita Ini

Komentar

×
Donasi melalui QR berikut
QR Code Donasi

Scan QR code di atas untuk melakukan donasi. Terima kasih atas dukungan Anda!

WhatsApp Hubungi Kami!